SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Marbot dan Takmir Masjid se-Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 07 August 2024 | 13:08 - Dibaca 403 kali
Advertorial Marbot dan Takmir Masjid se-Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto (batik) di acara sosialisasi program terkait perlindungan marbot dan takmir masjid, Selasa (6/8/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan gencar melakukan sosialisasi masif ke pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dalam hal ini marbot dan takmir masjid se-Kabupaten Pasuruan.

Ini dilakukan karena nantinya seluruh marbot dan takmir masjid se-Kabupaten Pasuruan dapat perlindungan dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Gagasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot dan takmir masjid se-Kabupaten Pasuruan ini diinisiasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan telah diamini Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasuruan serta Lembaga Takmir Masjid Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya di acara pada Selasa (6/8/2014), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, mereka yang akan menjadi sasaran program perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini adalah pekerja BPU rentan.

Yang pertama marbot dan takmir masjid, terus penyuluh agama yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat di Kabupaten Pasuruan.

"Para marbot dan takmir masjid mempunyai tugas mulia, menjadikan masjid lebih nyaman, yang tidak semua orang punya kesempatan dan panggilan hati untuk melakukannya," kata Trioki.

"Dengan hadirnya penjenengan, masjid menjadi lebih nyaman, yang bisa mendukung kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah dan melakukan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.

"Harapannya akan semakin banyak marbot dan takmir masjid yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan" ucapnya.

“Kami berusaha membangun komunikasi yang intens dengan lintas sektoral terkait, perusahaan, dan stakeholder, untuk bisa memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga bisa memberikan rasa aman bagi pengurus masjid dan keluarganya,” tandas Trioki.

Untuk periode tahun 2024 ini, para marbot dan takmir masjid bisa secara pribadi dan sukarela mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu nantinya di tahun 2025 melalui APBD Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menganggarkan untuk seluruh marbot dan takmir masjid sehingga semuanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

”Para marbot masjid ini terdaftar dalam kategori pekerja BPU dengan dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi iuran per bulan hanya Rp 16.800," terang Trioki.

Manfaat yang diterima nantinya bila terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, bila cacat diberikan santunan cacat, dan juga diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Bahkan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp 174 juta.

"Lalu jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa, bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun," pungkas Trioki. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya