SUARA INDONESIA, JEMBER – Komitmen Pemkab Jember menekan angka perkawinan anak, benar-benar diwujudkan. Awal Mei 2024 lalu, Bupati Jember mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Surat yang merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak tersebut, ditandatangani oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, pada 03 Mei 2024.
Sehari sebelumnya, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin Tahun 2024 kepada seluruh instansi terkait, Kamis (16/5/2024) kemarin.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Poerwahjoedi mengatakan, salah satu tujuan penerapan SE ini, agar pengajuan dispensasi kawin (diska) dapat ditekan.
“Jika usia belum cukup umur untuk menikah, kami menyarankan agar ditunda dulu sampai kedua calon mempelai benar-benar siap. Lahir dan batin,” jelasnya, Jumat (17/5/2024).
Tujuan lainnya, Poerwahjoedi memaparkan, SE ini juga untuk menyelamatkan anak-anak dari pernikahan di usia muda. Karena perkawinan anak dapat berdampak negatif seperti stunting pada keturunan hasil dari perkawinan tersebut. Efek jangka panjang berimbas pula pada masa depan keluarga itu.
“Karena alat reproduksi belum siap dengan kondisi pertumbuhan janin, sehingga berpotensi menjadi anak yang stunting. Jika sudah demikian, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada yang lain seperti terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian,” imbuhnya.
Ia mengajak kepada masyarakat serta stakeholder untuk bersama-sama melakukan gerakan massif, baik di jajaran kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pondok pesantren dan sekolah-sekolah. Harapannya, angka perkawinan anak bisa dikurangi dan ditekan. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi