SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil IV Bojonegoro dan Lamongan telah melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak patuh peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan pada 24 Juli 2024 lalu di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Bojonegoro. Tim Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Endang Ramis Endaryati, Moch Hardyan Desmawanto, dan Dwi Kurnia Wakarrusni.
Dari pemeriksaan itu terdapat 6 perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran.
Selain itu, dalam kesempatan ini Edi juga mengimbau pada perusahaan lain yang tidak patuh peraturan perundang-undangan segera mematuhi peraturan. Ketidakpatuhan yang dimaksud tidak hanya menunggak pembayaran iuran, tapi juga Perusahaan Wajib tapi Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja maupun PDS Upah.
Menurut Edi, perusahaan tidak patuh tersebut dapat merugikan pekerja, karena bisa menghilangkan hak perlindungan pekerja. Karena itu, Edi berharap seluruh perusahaan patuh aturan, mendaftarkan semua pekerjanya, melaporkan upah pekerja yang sebenarnya, dan bayar iuran tepat waktu. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi