SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Expose Go Export 2024 Gelaran Pemkot Madiun

Redaksi - 30 July 2024 | 06:07 - Dibaca 1.42k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Expose Go Export 2024 Gelaran Pemkot Madiun
Launching Expose Go Export 2024 Madiun yang dihadiri Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Madiun. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - BPJS Ketenagakerjaan Madiun hadir di acara Launching Expose Go Export Kota Madiun 2024. Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Madiun di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Madiun tersebut dibuka Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat yang hadir di acara tersebut mengatakan, Launching Expose Go Export Kota Madiun tahun 2024 merupakan hal penting, karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini juga berpeluang menciptakan lapangan kerja khususnya bagi warga Kota Madiun, sehingga dengan berkembang dan bertambahnya pelaku usaha tersebut tentu akan mengurangi angka pengangguran di Kota Madiun.

"Dengan bertambah dan berkembangnya pelaku usaha di Kota Madiun tentu akan menyerap tenaga kerja, yang mana BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan pada mereka," ujar Anwar.

Menurut Anwar, pelaku usaha saat ini sudah banyak yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman pada pekerja.

"Dengan demikian para pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam bekerja, yang tentu dapat meningkatkan produktivitas kerja," tandasnya.

Di samping itu, lanjut Anwar, perlindungan jaminan sosial dirasa penting, karena risiko kerja bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Ia menjelaskan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sangat terjangkau, hanya Rp 16.800,-/bulan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan dua program tersebut, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja dan keluarga sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, karena BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh. 

Dan, bila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja sebesar Rp 42 juta.

Selain dua program dasar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan tiga program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk itu kami mengimbau pada para pelaku usaha yang belum memberikan perlindungan bagi pekerjanya segera memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, semuanya akan merasa nyaman, baik itu pemberi kerja, pekerja, dan keluarga pekerja," pungkas Anwar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya