SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Ribuan Petani Tembakau Pacitan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 24 July 2024 | 15:07 - Dibaca 1.39k kali
Advertorial Ribuan Petani Tembakau Pacitan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Pacitan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama BPJS Ketenagakerjaan Pacitan melaunching program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan di acara Pacitan Job Fair 2024 di Gasibu Swadaya Kabupaten Pacitan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jody Nuraga mengatakan, ini merupakan program kerjasama antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan dengan Pemkab Pacitan.

Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Pacitan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dengan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini sudah melalui verifikasi Dinas Pertanian maupun Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan. Jumlahnya sebanyak 2.950 pekerja, terdiri dari 2.436 petani tembakau dan buruh tani tembakau, serta 514 pekerja rentan di wilayah penghasil tembakau di Pacitan. 

Mereka mendapat bantuan pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan, mulai Juli hingga Oktober 2024.

"Selama 4 bulan kedepan, terhitung mulai Juli, ribuan petani dan buruh tembakau serta pekerja rentan tersebut iuran jamsosteknya ditanggung Pemkab Pacitan melalui DBHCHT," jelas Jody.

Setelah itu, lanjut dia, mereka diharapakan dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, yang iuran bulanannya hanya sebesar Rp 16.800,- per pekerja.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat juga menyampaikan harapan agar para penerima bantuan jamsostek di Pacitan tersebut dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri pada bulan ke lima dan seterusnya.

Karena, lanjut Anwar, perlindungan jamsostek ini sangat penting, bisa meningkatkan semangat kerja dan produktifitas, di samping manfaatnya cukup besar, sementara iurannya cukup terjangkau. "Mereka bisa kerja keras bebas cemas, karena bila terjadi resiko dijamin BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Bupati Pacitan Bambang Mahendrawan, mewakili Bupati mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk para petani dan buruh tembakau serta pekerja rentan di wilayah penghasil produk olahan tembakau di Kabupaten Pacitan.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi warganya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Bambang.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pacitan bersama Pemkab Pacitan menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Pacitan.

Selain itu, diserahkan pula manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris petani tembakau yang telah meninggal dunia. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya