SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasi Manfaat Program kepada Wartawan

Redaksi - 19 July 2024 | 19:07 - Dibaca 1.46k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasi Manfaat Program kepada Wartawan
BPJS Ketenagakerjaan Tuban saat sosialisasi program dan manfaat di Kantor PWI Tuban, sekalian serahkan kartu kepesertaan dan JKM. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tuban melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Bersamaan itu, dilakukan pula edukasi terkait pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink, serta sosialisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) peserta bukan penerima upah (BPU) yang daftar melalui Agen BRILink.

Tidak hanya itu, acara yang diadakan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban ini juga dilakukan penyerahan simbolis santunan kematian atau manfaat program JKM kepada ahli waris petani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Juga, sekalian penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan yang daftar melalui Agen BRILink.

Rangkaian acara ini, selain dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani, juga Pimpinan BRI Cabang Tuban Moh Arief Prabowo.

Riza panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban ini menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. 

Selain JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ditegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan wajib bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja. Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat keluarga atau ahli waris peserta. Sudah banyak peserta dan ahli warisnya yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kalangan wartawan.

Dengan iuran yang hanya Rp 16.800,-/ bulan untuk program JKK dan JKM, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp 48 juta. Terus, ada manfaat beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta.

Dan, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Riza berharap seluruh wartawan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ungkap dia, masih banyak wartawan yang mengabaikan perlindungan ini. Padahal, kerja para pemburu berita ini tergolong riskan kecelakaan. 

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terlebih wartawan, sangat penting. Edi pun berharap seluruh wartawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, biar "kerja keras bebas cemas". (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya