SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Nelayan Rp 42 Juta

Redaksi - 17 July 2024 | 16:07 - Dibaca 1.31k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Nelayan Rp 42 Juta
Penyerahan JKM kepada ahli waris nelayan di acara sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perikanan Pasuruan, Rabu (17/7/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan masyarakat rentan yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Pasuruan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan yang bertujuan memberikan informasi penting tentang manfaat jaminan sosial bagi nelayan khususnya nelayan Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/7/2024).

Puluhan nelayan yang hadir diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan lebih tentang program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pekerja dalam melindungi diri mereka dan tenaga kerja yang bekerja di bawah pengawasan mereka.

Para peserta sosialisasi juga diberikan materi terkait prosedur pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemahaman manfaat yang dapat diperoleh melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung pada narasumber tentang hal-hal yang belum dipahami.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi mereka.

Disebutkan, seluruh program jaminan sosial yang ditawarkan akan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerja, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM kepada ahli waris Almarhum Aladin. Nelayan Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, ini telah meninggal dunia, sehingga ahli warisnya berhak memperoleh santunan kematian sebesar Rp 42 Juta.

"Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta ini meliputi santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta," jelas Trioki.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nelayan akan bebas dari rasa cemas saat bekerja, karena semua resiko kegiatan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dengan iuran hanya Rp 16.800,- per bulan untuk dua program, yakni JKK dan JKM, peserta dapat banyak manfaatnya, di antaranya beaya pengobatan rumah sakit sampai dinyatakan sembuh bila saat bekerja terjadi kecelakaan," tandasnya.

"Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memang memiliki risiko, dan yang paling penting setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan," kata Trioki.

"Jadi saya berharap dan mengimbau pada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, dan UMKM," terangnya.

"Semua pekerja akan dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami "Kerja Keras Bebas Cemas",” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya