SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Sekitar 200 orang kaum ibu dari berbagai organisasi wanita di Kota Probolinggo, mengikuti Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Selasa siang (16/7/2024).
Sosialisasi dalam rangka pemberantasan rokok ilegal itu digelar di gedung Puri Manggala Bhakti kantor Wali Kota Probolinggo. Peserta sosialisasi antara lain perwakilan Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0820 Probolinggo, Bhayangkari Polres Probolinggo Kota, Ikatan Adhyaksa Dharmakartini, Dharmayukti Karini, Dharma Wanita Persatuan dan Tim Penggerak PKK Kota Probolinggo.
Ketua TP PKK Kota Probolinggo RR. Dewi Maharani Nurkholis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh pemerintah Kota Probolinggo digunakan untuk berbagai hal, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak senilai 6,5 miliar rupiah atau sebesar 19,75 persen dari total anggaran.
Pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja senilai 3,4 miliar rupiah atau sebesar 10 persen total anggaran. Dana yang sama senilai 3,4 miliar juga dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Kemudian Bidang Penegakan Hukum yang dikelola oleh Dinas Satpol PP senilai 1,6 miliar atau 4,61 persen total anggaran. DBHCHT senilai 310 juta rupiah atau 0,89 persen dikelola Bagian Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan dana senilai 277 juta atau 0,79 persen dikelola oleh Diskominfo.
“Bidang Kesehatan DBHCHT dikelola Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB sebesar 12,1 miliar atau 34,92 persen. Dan dana sebesar 6,6 miliar atau sebanyak 19,06 persen dikelola oleh RSUD dr. Moh Saleh,” ungkap Dewi Maharani dalam sambutannya.
Kepala Dinas Satpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan pemilihan para wanita sebagai peserta sosialisasi, karena mayoritas kaum perempuan lebih banyak tergabung dalam beberapa organisasi dan komunitas.
“Kaum wanita ini kan banyak tergabung dalam berbagai komunitas, jadi kami berharap akan dapat membantu kami dalam menyebarkan informasi apa itu DBHCHT, apa itu rokok ilegal, bagaimana perundang-undangannya dan apa saja sanksinya,” terangnya.
Sementara perwakilan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Sela Selfiana menyebut terjadi tren peningkatan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo akibat dampak dari naiknya harga pita cukai yang ditetapkan oleh negara.
Oleh sebab itu, pihak Bea dan Cukai Probolinggo bersama sejumlah instansi terkait lebih mengintensifkan sosialisasi, pencegahan dan pemberantasan untuk menekan kian maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kalau trennya terjadi peningkatan ya, maka dari itu kita bersama-sama intensifkan pemberantasannya. Kenapa kali ini pesertanya ibu-ibu, karena mereka punya banyak organisasi tentunya, jadi kita berharap dapat membantu upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama,” terangnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi