SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Rapat Paripurna DPRD Situbondo, Pembahasan dan Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS 2025

Syamsuri - 12 July 2024 | 15:07 - Dibaca 1.53k kali
Advertorial Rapat Paripurna DPRD Situbondo, Pembahasan dan Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS 2025
Bupati Situbondo bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo saat menunjukkan penandatanganan persetujuan RPJP 2025-2045. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA.SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda dua pembahasan sekaligus, Jumat (11/7/2024).

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdurrahman, dan dihadiri Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Dalam paripurna tersebut, membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Situbondo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045.

Selain itu, penyampaian nota pengantar  kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdurrahman saat mengawali paripurna menjelaskan, bahwa agenda rapat paripurna hari ini sudah memenuhi quorum. Sehingga, agenda rapat bisa dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Mengenai hasil pembahasan DPRD Kabupaten Situbondo terhadap Raperda tentang RPJP Daerah tahun 2025-2045, bahwa RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Abdurrahman, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan di Situbondo yang lebih baik ke depan.

Lebih lanjut Abdurrahman menjelaskan, bahwa sistematika RPJP Tahun 2025-2045, dimulai dari pendahuluan, gambaran umum, kondisi, permasalahan dan isu strategis,Visi dan Misi Daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan terakhir penutup.

“Semua arah kebijakan RPJP dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan RPJP Menengah pada periode lima tahunan yang berkenaan. Semakin jelas rumusan arah kebijakan, maka semakin memperjelas penjabarannya ke dalam Visi, Misi dan Prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD)," ujarnya.

Abdurrahman melanjutkan, dalam membuat RPJP tersebut juga harus memperhatikan arah kebijakan nasional (RPJPN) dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan.

Diketahui, dalam rapat paripurna ini, membahas dua agenda sekaligus, yaitu pertama paripurna  tentang RPJP 2025 - 2045 dan kemudian paripurna kedua KUA PPAS untuk APBD tahun anggaran 2025.

"Dalam paripurna RPJP ini, semua Fraksi yang ada di DPRD Situbondo sudah menyetujui dan mengesahkan untuk menjadi Perda. Jadi untuk RPJP 2025-2045 ini sudah disahkan oleh DPRD Situbondo. Dan saat ini Kita sudah punya Perda untuk 20 tahun kedepan, dan ini menjadi salah satu pedoman untuk nenyusun program program di APBD tahun 2025 hingga 2045," ungkap Abdurrahman.

"Jadi RPJP ini sebagai rujukan tingkat pertama dan sebagai landasan untuk membuat RPJMD dan kemudian RKPD. Selain itu DPRD dalam paripurna ini   juga nembahas KUA PPAS  tahun anggaran 2025, dan agenda ini akan kita bahas menjadi rujukan untuk menyusun RKPD, dan setelah itu baru dimasukkan kedalam draf tentang RAPBD tahun anggan 2025," imbuhnya.

Dalam tahapan ini, menurutnya cukup panjang, yakni setelah KUA PPAS dibahas dan dinyatakan selesai, baru diserahkan kepada pihak eksekutif. Selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten melakukan kegiatan-kegiatan seperti Rancangan Kerja Pemerintah Daerah. Setelah itu Pemerintah daerah harus menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana APBD tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengungkapkan, pada rapat paripurna persetujuan bersama bahwa RPJP Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Situbondo sampai dengan tahun 2045 atau dua puluh tahun ke depan.

"Kemudian, RPJP juga akan menjadi dasar penyusunan RPJMD Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024," kata Bupati.

Termasuk juga kata Bupati akan menjadi acuan dalam menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan pada setiap periode RPJMD sesuai dengan sasaran pokok.

"Jadi RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 ini akan menjadi indikator dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah Kabupaten Situbondo setiap lima tahunan, sampai dengan periode RPJPD Kabupaten Situbondo berakhir pada Tahun 2045,” ujarnya

Sementara berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS ini sebesar Rp 1,7 triliun lebih.

"Ini terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Dan untuk belanja daerah mencapai Rp 1,9  triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," paparnya.

Sedangkan pembiayaan pada rancangan PPAS yaitu untuk penerimaan pembiayaan dari perkiraan Silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,7 miliar lebih. 

"Ini adalah beberapa poin mengenai Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun anggaran 2025. Semoga semua ini bermanfaat untuk masyarakat Situbondo,” pungkas Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya