SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Operasi Gabungan di Pasar Dlanggu: Langkah Tegas Pemerintah Mojokerto Perangi Rokok Ilegal

Mohamad Alawi - 10 July 2024 | 10:07 - Dibaca 3.01k kali
Advertorial Operasi Gabungan di Pasar Dlanggu: Langkah Tegas Pemerintah Mojokerto Perangi Rokok Ilegal
Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto saat sidak di pasar Dlanggu Mojokerto, Rabu (10/7/2024). (Foto: istimewa)

Mojokerto, Suaraindonesia.co.id - Pasar Dlanggu di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, menjadi pusat perhatian, Rabu (10/7/2024) pagi. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang dipimpin oleh Bupati Ikfina Fahmawati, bersama Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, dan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan, bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto.

"Kami menyisir tiga titik kios di Pasar Dlanggu dan alhamdulillah tidak ditemukan rokok tanpa label cukai," ungkap Ikfina saat ditemui usai blusukan. 

Ia melanjutkan, selain menggelar operasi, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk membantu menyampaikan informasi kepada pembeli agar selalu membeli rokok yang ada cukainya. "Ini penting untuk membantu pendapatan pemerintah dari cukai," ujar Ikfina

Lebih lanjut, Ikfina mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal akan mengurangi pemasukan negara dari cukai rokok. "Jika pemasukan negara berkurang, yang dirugikan adalah masyarakat karena pendapatan ini digunakan untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati Ikfina mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Mojokerto, untuk bersama-sama mencegah produksi dan peredaran rokok ilegal.

Sementara Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, dengan mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah daerah bersama Bea Cukai berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

"Tugas pemerintah daerah memberikan informasi kepada kami, dan kami akan melakukan penindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," ujarnya.

Penindakan ini, lanjut Hery dapat dilakukan bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, tindakan yang dilakukan di Pasar Dlanggu adalah langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang. 

"Kami melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, dan para pedagang juga diingatkan untuk tidak menjual rokok ilegal. Kami juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal," terangnya.

"Operasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pedagang terhadap peraturan cukai. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan, dan pendapatan negara dari cukai dapat dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Masyarakat Mojokerto diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, demi kesejahteraan bersama. Dan operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya