SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Bersama Apindo, BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasi Manfaat Program

Redaksi - 04 July 2024 | 09:07 - Dibaca 1.56k kali
Advertorial Bersama Apindo, BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasi Manfaat Program
BPJS Ketenagakerjaan Jember sosialisasi program dan manfaat di acara yang digelar Apindo di Jember. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan hadir di acara pelantikan 3 DPK Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Bertempat di Hotel "Bandung Permai" Jember, BPJS Ketenagakerjaan Jember mensosialisasikan program beserta manfaatnya.

Pelantikan oleh DPP Apindo Jatim ini dihadiri DPK Apindo se-Karesidenan Besuki, Ketua Kadin Jember, beberapa OPD Pemkab Jember, para pengusaha dan sekitar 150 undangan lainnya.

Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Khrisna Arta Prabawa mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut, papar Khrisna, memiliki manfaat beragam. Di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika dalam masa pemulihan dan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Terus, lanjut Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jember ini, ada santunan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, ada juga santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tidak hanya itu, Khrisna juga menyampaikan manfaat lain bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, ada beberapa manfaat layanan tambahan (MLT) yang dapat dirasakan peserta, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Syarat untuk mendapatkan MLT itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar selama satu tahun dengan tiga program (JHT, JKK, dan JKM), tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank/OJK.

"Bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan MLT Fasilitas Perumahan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mengajukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke Kantor BPJS ketenagakerjaan," jelas Khrisna.

Disampaikan pula, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember selama tahun 2024 ini sudah melakukan pembayaran sebanyak 8.462 klaim. "Dengan total nominal sebesar Rp 89.829.131.060,- atau Rp 89 miliar lebih," tutup Khrisna. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya