SUARA INDONESIA, JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengesahkan empat Perda, dimana keempat Perda ini diterima oleh seluruh Fraksi di DPRD Jombang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (3/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi. Adapun agenda rapat diawali pembahasan Raperda sampai pada pemandangan akhir Fraksi.
Pada pemandangan akhir tersebut, seluruh Fraksi menerima empat Raperda diantaranya, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi menyampaikan, bahwa hasil rapat paripurna, semua Fraksi telah menyepakati empat Raperda ini untuk dijadikan Perda.
"Setelah diparipurnakan, draft raperda ini nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi," kata Mas'ud.
"Namun sebelumnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu apakah ada revisi apa tidak. Apabila tidak ada revisi, Pemerintah Provinsi akan memberikan nomor register Perda," tandasnya.
Mas'ud melanjutkan, setelah mendapat nomor register Perda dari Pemprov, baru bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kedepannya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi