SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pelajar dan guru di kabupaten setempat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari guru pendamping, siswa SMAN I Situbondo dan SMKN 1 Situbondo bertempat di Aula Villa Cafe and Pool Desa Pareyaan Villa Sumberkolak Kecamatan Panarukan.Selasa (11/06/2024).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam merubah pola pikir para pemilih pemula untuk partisipasi dalam pemilukada mendatang agar terhindar dari politik uang, hoaks dan black campaign.
Pemilih pemula yang tertarik politik berarti mereka sadar akan hak dan kewajiban sehingga dapat ikut serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap proses pembangunan.
Kepala Kesbangpol Situbondo Buchari mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang politik dan demokrasi bagi generasi muda atau kaum milenial dalam rangka menyongsong Pemilukada Tahun 2024.
Harapannya untuk bersatu mewujudkan demokrasi yang baik sehingga peran serta dan partisipasi pemuda akan meningkat dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah partisipasi politik pada pemilukada di Kabupaten Situbondo, dan juga memberikan pemahaman politik bagi pemilih pemula dan para guru pendamping agar menjadi pemilih yang cerdas, terhindar dari money politic, politik identitas dan berita hoaks,” terang Buchari.
Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada para pelajar akan arti pentingnya berdemokrasi dan menyebarluaskan informasi menyangkut pelaksanaan Pemilu, sekaligus juga meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan tentang hak-hak sebagai warga negara dalam menentukan pilihannya serta memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu.
“Meningkatkan partisipasi pelajar merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pelaksanaan pemilukada gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 di Kabupaten SItubondo dan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat atas hak dalam memilih calon yang mendapatkan legitimasi rakyat secara demokratis," ungkapnya
Sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat dan pelajar serta guru pendamping ini, merupakan salah satu dukungan dan peran pemerintah dalam memberikan bantuan dan fasilitas kelancaran dalam pelaksanaan pemilukada 2024 sasaran pada pelaksanaan kegiatan pendidikan politik ini adalah para guru, pelajar dan masyarakat.
Target Peserta di setiap wilayah sebanyak 50 peserta yang terdiri dari guru pendamping dan siswa-siswi SMA/SMK, dan MA sederajat usia 17 tahun (pemilih pemula).
Kabid Poldagri pada Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Siti Fatimah mengatakan, pendidikan politik kepada pelajar tahun 2024 memiliki makna yang sangat strategis dan penting, karena bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar akan arti pentingnya berdemokrasi dan menyebarluaskan informasi menyangkut pelaksanaan pemilu.
“Selain itu, untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan kemampuan pelajar tentang hak-hak sebagai warga negara dalam menentukan pilihannya, serta memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu,” ujarnya.
Kata Siti Fatimah, hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Situbondo melalui Bakesbangpol untuk membangun partisipasi politik dan kesadaran berpolitik yang baik, aman dan damai. Serta mengajak seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral dan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan ormas agar dapat menjadi jembatan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap perpolitikan.
"Kami berharap agar para peserta melalui kegiatan sosialisasi ini memiliki pemahaman yang mendalam terkait pemilukada, sehingga dapat menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah 2024 nanti, dengan memilih pemimpin yang berkualitas," jelasnya.
Dia menjelaskan, siapa yang disebut sebagai pemilih? Dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Mengutip pendapat Michael Rush dan Philip Althoff 2021-2022, Siti Fatimah menjelaskan, pendidikan politik yaitu suatu proses oleh pengaruh di mana individu dapat memahami sistem politik yang kemudian menentukan sifat, persepsi tentang politik, juga reaksinya pada gejala politik.
"Tujuan dari pendidikan politik yaitu peningkatan partisipasi pendidikan pemilih dan peningkatan literasi politik. Pendidikan pemilih ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pemahaman terhadap literasi politik pemilih," imbuhnya.
Menurut Siti Fatimah, mengapa penting pendidikan politik bagi pemilih pemula yaitu untuk membantu penyelenggara pemilu melaksanakan pemilu dengan baik, meningkatkan partisipasi pemilih dan juga meningkatkan kualitas partisipasi pemilih.
"Langkah untuk menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang berperan penting dalam menentukan pemimpin yang tepat. Perlu diingat pilihan kita menentukan masa depan bangsa dan Kabupaten Situbondo 5 tahun kedepan," tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu dalam memilih pemimpin daerah harus menelusuri rekam jejak, visi misi dan program kerjanya dari masing masing calon kepala daerah. “Pilihlah calon yang memiliki program kerja terukur, bukan sekedar menarik simpati publik," harapnya.
Sebab, pemilih mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan pemimpin yang tepat, pertimbangkan aspek integritas dan kapasitas para calon pemimpin. “Oleh karena itu jangan sampai golput, suaramu menentukan masa depan bangsa dan daerah kita. Pilihlah calon yang tahu persis permasalahan yang dihadapi dan menawarkan solusinya," pungkas Siti Fatimah. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi