SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Penjabat Bupati Bondowoso Komitmen Akomodasi Kepentingan Kades dan Perangkat Desa Lewat Perda

Bahrullah - 09 June 2024 | 16:06 - Dibaca 2.35k kali
Advertorial Penjabat Bupati Bondowoso Komitmen Akomodasi Kepentingan Kades dan Perangkat Desa Lewat Perda
Bambang Soekwanto Penjabat Bupati Bondowoso saat memberikan sambutan di acara tasyakuran pengesahan undang undang desa nomor 3 tahun 2024 (Foto: Bahrullan/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- Bambang Soekwanto, Penjabat Bupati Bondowoso, berkomitmen mengakomodasi kepentingan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa melalui peraturan daerah (Perda) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa, pasca disahkannya revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Bambang meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian (Kabag) hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso melibatkan Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam menyusun Perda tentang Kades dan Perangkat Desa.

Bambang menuturkan, terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus menunggu turunya Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau sudah PP turun, saya minta Bu Sekda dan Kepala DPMD dalam menyusun Raperda tersebut melibatkan SKAK maupun PPDI, karena di sini ada yang berkepentingan, baik PPDI maupun SKAK," kata Bambang Soekwanto saat memberi sambutan di acara tasyakuran undang undang desa nomor 3 tahun 2024, yang dikemas dengan diskusi tentang wawasan kebangsaan di pendapa Bupati, Minggu (9/6/2024).

Penjabat Bupati Bambang itu juga minta agar Ketua DPRD pada saat rapat kerja (Raker) dalam menyusun Perda tersebut dan pengesahanya agar dapat melibatkan PPDI dan SKAK.

Dia ingin agar Perda tentang desa nanti digodok dengan matang dan tidak tergesa gesa, sampai benar-benar mengakomodir kepentingan perangkat desa.

"Jangan hanya karena ada target waktu dikerjakan tergesa gesa, maka harus betul-betul matang dan sudah mengakomodir apa yang menjadi kepentingan perangkat desa, tidak bertentangan dengan undang undang. Bagaimanapun perangkat desa dan kepala desa adalah anak-anak saya semua," ujarnya.

Dia ingin benar-benar melindungi hak hak perangkat desa melalui regulasi penyusunan Perda dari bayang-bayang pemberhentian sebelum purna tugas akibat dampak politik di desa.

Katanya, meskipun rekom pemberhentian itu adalah hak prerogatif kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa. Namun tidak semerta merta mengabulkan untuk memberhentikan perangkat desa.

"Makanya saya perintahkan Sekda dalam menyusun Raperda wajib agar melibatkan perangkat desa lewat PPDI dan Kades melalui SKAK," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya