SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui.
Menganggapi hal itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto berharap, dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.
“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” kata Guswanto, Senin (29/4/2024).
Guswanto juga berpesan desa adalah garda terdepan dalam birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.
Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, namun secara tradisi, adat istiadat, dan budaya. Sehingga, kehadiran pemerintah desa sangat penting untuk membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata di tengah masyarakat.
“Sebab dari desa lah sumber segala macam kebudayaan, adat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk,” kata Guswanto.
Maka dari itu memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilu menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
Untuk mendukung stabilitas inilah, ia merasa diperlukan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya merupakan salah satu faktor utama, selain sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa inilah yang menjadi solusi percepatan pembangunan,” pintanya.
Diimbuhkan Guswanto, untuk kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2025, akan otomatis diperpanjang dengan tambahan masa jabatan dua tahun. Sesuai dengan amanah Undang-Undang yang telah disetujui. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi