SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Penuh Resiko, Atlet Drag Bike Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 28 April 2024 | 15:04 - Dibaca 999 kali
Advertorial Penuh Resiko, Atlet Drag Bike Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOYOLALI - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam mendukung perkembangan olahraga Indonesia. Salah satunya dengan melindungi atlet yang berlaga di event Kartini Drag Rookie Bike Challenge di Boyolali, 20 hingga 21 April 2024 lalu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, sebanyak 517 peserta event drag rookie bike challenge ini telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Semua event olahraga tentu beresiko cidera. Terlebih event balap otomotif ini, tentu pesertanya penuh risiko cidera karena akibat kecelakaan kerja atau bertanding," jelas Teguh.

Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dipaparkan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat bertanding. 

Dan untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan pun telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Manfaat perlindungan lainnya, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selanjutnya, apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. 

Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet. "Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya