SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Jember Sadarkan Nelayan Pentingnya Perlindungan

Redaksi - 24 April 2024 | 11:04 - Dibaca 658 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Jember Sadarkan Nelayan Pentingnya Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Dinas Perikanan Kabupaten Jember sosialisasi program pada nelayan di Puger, Rabu (24/4/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember dan Dinas Perikanan Kabupaten Jember melakukan sosialisasi bersama tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan Pantai Puger Jember, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah nelayan di wilayah Puger. Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi nelayan selama mencari ikan di laut, maka para nelayan sangat perlu memiliki jaminan asuransi tersebut.

Disebutkan, para nelayan adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Mereka bisa mendapatkan perlindungan minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat program JKK pasti didapatkan nelayan bila mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk bila kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Manfaatnya berupa pengobatan dan perawatan hingga dinyatakan sembuh secara medis.

Selain itu, nelayan juga akan menerima manfaat JKM bila meninggal dunia. Manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan selamanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan di saat kerja. 

Dadang menyarankan agar para nelayan memiliki perlindungan tiga program BPJS Ketenagakerjaan. Selain JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp 16.800,-/ bulan, bila ikut 3 program iurannya tambah Rp 20.000,-/bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga menjadi Rp 36.800,-/bulan.

Dijelaskan, program JHT sifatnya tabungan dan sukarela, yang manfaatnya bisa dinikmati untuk hari tua atau bila sudah tidak bekerja.

“Nelayan ini adalah pekerja informal yang beresiko tinggi terjadi kecelakaan kerja. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi agar para nelayan terlindungi jaminan sosial," tutur Dadang.

"Program perlindungan jaminan sosial ini iurannya murah tapi bisa mendapatkan manfaat yang besar, yang tidak hanya untuk diri nelayan tapi juga untuk ahli warisnya. Dengan perlindungan ini nelayan dapat bekerja dengan tenang,” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya