SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Pemkot Madiun Ikutkan 13.000 Pekerja Pro JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 23 April 2024 | 09:04 - Dibaca 717 kali
Advertorial Pemkot Madiun Ikutkan 13.000 Pekerja Pro JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Madiun Maidi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat serahkan manfaat Pro JKM kepada ahli waris peserta. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada warganya. Salah satunya dengan memberikan kepastian jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun telah memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada 13 ribu lebih pekerja di Kota Madiun.

Saat ini Program JKK-JKM atau Pro JKK-JKM menyasar ke lingkup yang lebih luas lagi, baik itu Tenaga Non ASN, Ketua RT dan Ketua RW serta Pekerja Rentan yang meliputi pekerja sosial masyarakat, linmas, kader kesehatan, juru kunci makam, penjaga rumah ibadah, petani atau pelaku UMKM yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial. Oleh karenanya, jumlah kepesertaan Pro JKK-JKM diperkirakan tembus 13 ribu orang.

Program ini merupakan program jangka panjang, sebab dipayungi oleh Peraturan Daerah, dengan membawa misi mewujudkan kepedulian pada masyarakat Kota Madiun. Besar harapan, dengan terlindunginya 13 ribu masyarakat pekerja dengan Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa menekan angka kemiskinan di Kota Madiun.

Kepala Kantor Cabang Madiun Anwar Hidayat menyampaikan, JKK dan JKM merupakan program perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Program ini penting bagi masyarakat pekerja agar merasa nyaman saat bekerja keras, dan tidak perlu khawatir mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian," jelas Anwar.

Ia mengatakan, ke 13 ribu pekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Madiun ini, jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, dan bila meninggal dunia akan mendapat santunan JKM sebesar Rp 42 juta.

Anwar menambahkan, selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan tiga program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya