SUARA INDONESIA. MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Raya khususnya Cabang Kepanjen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Zainul Arief.
Almarhum Zainul Arief terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Perangkat Desa Kalipare dan selaku Petugas Pemungut Suara (PPS) KPU Desa Kalipare, Kabupaten Malang.
Atas kematiannya sebagai Perangkat Desa, santunan yang diterima ahli warisnya sebesar Rp 203.679.900,-, terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa pendidikan anak.
Selain itu, sebagai PPS KPU dalam Pemilu 2024, ahli waris Zainul juga mendapatkan santunan JKM lagi sebesar Rp 42.000.000,-.
Santunan tersebut diserahkan Kepala Desa Kalipare dan KPU Kabupaten Malang dengan didampingi perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa khususnya non ASN.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa diberikan agar dapat menjalankan pekerjaan dengan kerja keras bebas cemas. "Jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan sudah tidak perlu khawatir lagi," tandas Widodo.
Widodo berharap untuk penyelenggaraan Pilkada nanti seluruh petugas penyelenggara Pilkada terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
Widodo juga mengimbau pada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta agar terlindungi program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat yang diterima peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, dengan jaminan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, memberikan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan santunan sebesar 48x upah bila meninggal karena kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, juga ada beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga di Perguruan Tinggi.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Juga, lanjut Widodo, ditambah dengan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 anak maksimal Rp 174 juta bila masa kepesertaan minimal sudah tahun. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi