SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (21/3/2024) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Delta Wicaksana (Ops Room) Lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman AP MSI, rakor ini dihadiri para pimpinan OPD dan instansi terkait di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sidoarjo, Bagian Hukum, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo.
Selain itu juga dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman AP MSI mengatakan, rapat koordinasi ini diselenggarakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Dia menegaskan, tujuan dari kegiatan dan program ini utamanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini.
"Dan ini bukan kali pertama dilakukan, karena tahun 2023 kemarin sudah dilaksanakan," katanya.
Perlindungan jaminan sosial melalui DBHCHT Sidoarjo tahun 2023 kemarin sudah diberikan pada pekerja rentan yang mayoritas petani. "Mudah-mudahan tahun ini bisa merambah ke semua elemen masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan," ujar Dewo.
Menurut dia, program Jamsostek ini diberikan untuk perlindungan pekerja rentan saat melakukan aktivitas kerja dan bila meninggal dunia.
"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," terangnya.
Ditambahkan, pemberian Jamsostek bagi pekerja rentan melalui DBHCHT Tahun 2024 ini segera direalisasikan untuk jangka waktu yang ditentukan.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima bantuan perlindungan, yang kedepannya diharapkan bisa melanjutkan kepesertaannya secara mandiri. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi