SUARA INDONESIA,SITUBONDO - Pengurus delapan partai politik pemegang kursi di DPRD Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan bimbingan teknik pengelolaan bantuan dana partai politik, bertempat di Cafe Vila Sumberkokak Panarukan Situbondo.
Kegiatan Bimtek yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo ini berlangsung selama satu hari
dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan dengan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Situbondo Berjaya.Kamis (08/03/2024)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan, kegiatan Bimtek Pengurus Parpol yang diselenggarakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik secara akuntabel.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Lebih lanjut Buchari menjelaskan , bahwa pentingnya Bimtek ini agar penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik bisa dilaksanakan secara efektif dan tanggung jawab.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kebutuhan yang sangat penting, karena akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penyampaian pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Bupati Situbondo dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur, mengenai Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diterima oleh masing-masing Partai Politik di Kabupaten Situbondo
oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pengurus Partai Politik yang menggunakan dana Bantuan Keuangan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku”, tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Kabupaten Situbondo Siti Fatimah mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan dengan program Pemerintah.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, pihaknya mengundang pengurus teras di masing-masing Partai Politik serta yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan Partai Politik.
“Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Partai Politik ini diikuti sebanyak 8 partai politik terdiri dari dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Staf Administrasi yang berkompeten di bidang keuangan”. Ujarnya.
Oleh karena itu saya ingin terus bekerjasama yang saat ini telah berjalan dengan baik antara Bakesbangpol dalam hal ini Bidang Poldagri dengan rekan rekan Partai Politik penerima Banpol akan terus dipertahankan dan ditingatkan lagi kedepannya.
Tentunya hal ini bisa terjadi dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan rekan rekan Parpol semuanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Bantuan keuangan kepada Parpol adalah hak dari Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.
Begitupula untuk penggunaan Banpol tersebut juga telah diatur dalam permendagri 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan permendagri 78 tahun 2020. Dimana prioritas terbesar adalah utk pendidikan politik.
Melihat beberapa tahun kebelakang hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penggunaan Banpol di Kabupaten Situbondo yang tidak ada temuan, maka dari itu saya harapkan hal ini dapat terus dipertahankan,pungkas Siti Fatimah (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi