SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bayar Klaim Rp 236 Miliar Lebih Selama 2023

Redaksi - 30 January 2024 | 15:01 - Dibaca 1.34k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bayar Klaim Rp 236 Miliar Lebih Selama 2023
BPJS Ketenagakerjaan Gresik, bayar klaim Rp 236 miliar lebih selama 2023. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gresik sepanjang tahun 2023 telah membayarkan total klaim sebesar Rp 236 miliar lebih. Klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tetap yang terbanyak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan total klaim sebanyak 41.131 kasus dengan nominal sejumlah Rp 236.916.918.415,-.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari 5 program tersebut, klaim terbanyak yang telah dibayarkan selama tahun 2023 kemarin masih tetap JHT, yakni sebanyak 17.830 kasus dengan jumlah nominal sebesar Rp 173.681.284.365,-.

Kemudian, klaim JKK dari Januari sampai Desember 2023 sebanyak 6.387 kasus dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 29.269.378.240,-. 

Terus, klaim JKM sebanyak 613 kasus sejumlah Rp 15.271.500.000,- klaim 15.071 JP sejumlah Rp 16.646.446.535,-, dan 1.230 JKP senilai Rp 2.048.309.275,-.

"Klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya," kata Bunyamin saat ditemui Selasa (30/1/2024). 

"Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gresik tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. 

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," imbuhnya.

Bunyamin mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun ketika mengalami resiko meninggal dunia baik akibat maupun bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan beasiswa total Rp 174 juta untuk 2 anak mulai Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.

Dia selalu mengingatkan para pemberi kerja agar memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami risiko kerja semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, sehingga tidak sampai memberatkan keuangan perusahaan.

Bagi pekerja informal (bukan penerima upah), menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.

“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah. Ini wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” tutup Bunyamin. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya