SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Berpotensi Terjadi di Pilkada Ngawi 

Ari Hermawan - 05 August 2024 | 08:08 - Dibaca 1.54k kali
Politik Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Berpotensi Terjadi di Pilkada Ngawi 
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi di Pilkada 2024, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Hal itu lantaran pasangan bakal calon bupati Ony Anwar Harsono dan bakal calon wakil bupati Dwi Rianto Jatmiko telah mendapatkan rekomendasi dukungan hampir 100 persen kursi partai yang ada di legislatif.

Informasi yang dihimpun suaraindonesia.co.id pasangan Ony dan Antok sudah mengantongi rekomendasi sejumlah partai, yakni PDI Perjuangan, PKB, PAN, Demokrat, PKS, dan Golkar. Tersisa Gerindra dan Hanura, namun kedua partai ini tidak memenuhi syarat untuk mengusung paslon. Sebab syarat mengusung paslon pilkada Ngawi minimal berjumlah 9 kursi partai duduk di legislatif.

Ony Anwar Harsono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, semua partai yang ada di Ngawi berkomitmen menang bersama untuk melanjutkan kebaikan. Kata dia, hampir seluruh partai yang ada di Ngawi memberikan surat tugas atau rekomendasi kepada dirinya. Hanya tersisa satu partai yakni Gerindra.

"Kami masih terus berkomunikasi dengan Gerindra. Untuk partai lainnya alhamdulillah sudah memberikan kepercayaan kepada kami melalui surat tugas dan rekomendasi yang sudah kami terima. Tentu harapannya bersama-sama ke depan membangun Ngawi yang lebih baik," kata Ony, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ngawi pada 2 Agustus 2024 lalu.

Diketahui, pasangan calon tunggal yang terjadi di Kabupaten Ngawi dimungkinkan terjadi lantaran Undang-undang Nomor 10 tahun 206 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secarabrinci pelbagai persyaratannya.

Pasal 54C Ayat (1) huruf A mengatur Paslon Tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar, hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya