SUARA INDONESIA, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan imbauan untuk seluruh kepala atau perangkat daerah untuk menghindari kegiatan politik jelang Pemilu 2024.
Himbauan ini dikeluarkan buntut adanya pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung salah satu capres-cawapres 2024 beberapa waktu lalu.
“Kami sekarang sudah sampaikan juga imbauan dan perintah kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota untuk membuat surat imbauan kepada teman-teman kepala desa dan aparatur desa, khususnya ke Kepala Desa,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (6/12/2023).
Bagja menjelaskan himbauan dari Bawaslu ini menyangkut beberapa hal soal larangan dan kewajiban para perangkat daerah. Salah satunya perangkat desa dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa politis jelang Pemilu 2024.
“Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan,” jelas Bagja.
Sebelumnya, Bawaslu menyebut bahwa kasus perangkat desa yang mendukung calon presiden dan wakil presiden (capres - cawapres) tertentu sudah masuk kepada temuan pelanggaran Bawaslu.
“Kasus silaturahmi APDESI itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. dalam pemeriksaan itu ditemukan ada dua kasus yang dilakukan oleh perangkat desa.
“Kami akan melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan ini pelanggarannya apa. Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa,” jelasnya.
Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu maupun Kemendagri bisa melakukan teguran dan peringatan terhadap perangkat desa tersebut. Teguran dan peringatan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh,” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi