SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Jombang, Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Rapat itu digelar bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu hotel di Jombang, Selasa (05/12/2023).
Terungkap, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Jombang membutuhkan 27.006 orang sebagai petugas KPPS. Mereka dibentuk melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa.
Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati mengatakan, rapat koordinasi itu sekaligus sosialisasi ke semua PPK terkait pembentukan KPPS.
"Kami minta setelah acara ini langsung, teman-teman bergerak di lapangan dengan semua arahan terkait dengan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024," terangnya.
Rita menjelaskan, syarat menjadi anggota KPPS masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya WNI, berusia 17 tahun sampai 55 tahun, surat sehat jasmani rohani dan surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. “Juga ada syarat tiga pemeriksaan di surat kesehatan yang harus dilampirkan," paparnya.
Rita menjelaskan, pendaftaran KPPS akan dimulai 11-20 Desember 2023. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 25 Januari 2024. Masa tugas mereka akan berakhirnya pada 25 Februari.
Puluhan ribu anggota KPPS ini akan mengisi tugas di 3.858 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang. Mereka nantinya bakal menjadi garda terdepan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami berharap kepada masyarakat Jombang agar bisa bergabung bersama kami sebagai penyelenggara pemilu. Mari bersama-sama kita sukseskan pemilu ini dengan baik," ajaknya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi