SUARA INDONESIA, SUMENEP- Kepala Bakesbangpol Sumenep Ahmad Zulkarnain, disinyalir melanggar aturan netralitas di Pilkada 2024.
Pasalnya, dirinya kedapatan memosting surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDIP untuk Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim di status WhatsApp pribadinya.
Tak hanya itu, di slide selanjutnya, dirinya juga memposting foto Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, serta sejumlah pengurus PDIP yang sedang memegang sebuah dokumen diduga surat rekomendasi.
Ketika dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, pria yang akrab disapa Izul mengatakan postingannya tersebut tidak melanggar netralitas. Ia berdalih, postingan itu, sebagai salah satu bentuk sosialisasi dari Bakesbangpol.
Sebab, menurutnya, Bakesbangpol memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi seputar politik. Termasuk tentang Pilkada 2024.
Sehingga dirinya ingin lebih awal memberikan informasi kepada masyarakat, terkait tahapan atau info-info lain yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
"Kami memiliki tugas untuk melakukan edukasi dan ini adalah salah satu bentuk sosialisasi. Saya ingin menginformasikan lebih awal kepada masyarakat," ujarnya.
Izul menjelaskan, dirinya tidak hanya memposting rekomendasi dari PDIP, akan tetapi partai politik (Parpol) lainnya.
Padahal, sebelumnya Bupati Achmad Fauzi sudah mengantongi rekomendasi dari PAN dan PBB untuk maju di Pilkada 2024. Akan tetapi, Kepala Bakesbangpol tidak mempostingnya di story akun Whatsappnya.
"Berarti saya lupa, nanti kalau ada saya akan posting," dalihnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Subaidi menjelaskan, secara prinsip postingan surat rekomendasi dan foto yang dilakukan oleh ASN Pemkab Sumenep tidak diperbolehkan.
Apabila itu disebut sosialisasi, kata Subaidi harus dilihat konteksnya terlebih dahulu. Jika hanya menginformasikan aturan dan tahapan Pilkada maka tidak dipermasalahkan.
"Prinsipnya tidak boleh. Tapi kami belum dapat laporan/info berkaitan dengan hal tersebut. Lihat konteksnya dulu, sosialisasi apa maksudnya. Kalau hanya menginfokan tahapan dan aturan-aturan tidak masalah," ucapnya.
Menurutnya, jika terbukti melanggar netralitas maka konsekuensi yang akan diterima oleh ASN yakni, sanksi etik, ketika pelanggaran dilakukan sebelum penetapan calon. Selanjutnya pidana, jika sudah penetapan calon.
"Ada dua, jika terbukti. Pidana, kalau sudah penetapan calon. Etik, sebelum penetapan calon," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi