SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) telah rampung dengan lancar selama satu bulan. Seiring dengan berakhirnya masa coklit pada 24 Juli 2024, para petugas Pantarlih yang berjumlah 5.134 orang telah dibebas tugaskan.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengapresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pantarlih. Meski hanya bekerja selama satu bulan, dedikasi dan kontribusi Pantarlih dalam mensukseskan pesta demokrasi sangatlah besar.
"Selanjutnya hasil proses coklit akan segera dilakukan pleno tingkat desa plus kecamatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)," papar Dian Purnawan.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Enot Sugiharto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras Pantarlih selama sebulan ini. Ia mengatakan, Pantarlih merupakan aktor utama dalam pencocokan jutaan data pemilih.
"Terima kasih sudah menjadi bagian dari KPU Banyuwangi dalam menyukseskan tahapan Pilkada. Terima kasih banyak," ungkap Enot Sugiharto.
Pantarlih bukan sekadar petugas lapangan, tetapi merupakan tonggak penting dalam menegakkan integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi. Setiap tugas coklit dilakukan dengan benar tanpa rekayasa.
"Dalam tiap mekanisme, Pantarlih telah menunjukkan profesionalisme yang luar biasa, memastikan setiap data terverifikasi dengan teliti dan akurat door to door," katanya.
Komisioner KPU Banyuwangi lainnya, M Qowim, menjelaskan bahwa mulai 1-3 Agustus 2024 merupakan masa perbaikan hasil coklit tingkat desa. Perbaikan di tingkat kecamatan akan dilakukan pada 5-7 Agustus 2024, dan di tingkat kabupaten pada 9-11 Agustus 2024. "Ini dalam rangka melindungi hak pilih," ungkap Qowim.
Setelah terbentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan menjadi dasar bagi Ketua KPU Banyuwangi untuk penentuan logistik di tiap TPS. Untuk TPS lokasi khusus, sementara ini masih dalam tahap pengusulan ke KPU Jatim. Lokasi khusus di antaranya di Lapas Banyuwangi, Pondok Gontor Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, dan Pondok Darussalam Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.
Komisioner KPU lainnya, Anang Lukman Afandi mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, dengan pengumuman masa pendaftaran calon digelar pada 24 Agustus 2024. Jika selama masa perpanjangan tidak ada calon tambahan yang mendaftar, KPU Banyuwangi akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 dengan satu calon.
"Jika selama tiga hari hanya ada satu calon atau lebih dari satu calon yang mendaftar tapi hanya satu yang layak, maka akan diperpanjang," tegas Anang Lukman. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi