SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Fasilitasi Hak Pilih, KPU Jombang Bahas Pendirian TPS di Lokasi Khusus dengan Ponpes dan Lapas

Gono Dwi Santoso - 27 July 2024 | 15:07 - Dibaca 1.21k kali
Politik Fasilitasi Hak Pilih, KPU Jombang Bahas Pendirian TPS di Lokasi Khusus dengan Ponpes dan Lapas
KPU Kabupaten Jombang saat foto bersama selesai rapat koordinasi pendirian TPS lokasi khusus di ruang pertemuan KPU Husni Kamil Manik Jombang, Jumat (26/07/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Pastikan hak pilih terfasilitasi di Pilkada 2024, KPU Jombang mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pondok pesantren dan Lapas Kelas IIB Jombang, Jumat (26/7/2024).

Pembahasan yang berlangsung di ruang pertemuan Husni Kamil Manik KPU Jombang ini, terkait pendirian TPS lokasi khusus untuk coblosan pada 27 November mendatang.

Divisi Data dan Informasi KPU Jombang, Danang Subandono mengatakan, koordinasi itu juga terkait penyusunan daftar pemilih di TPS lokasi khusus tersebut.

“Karena kami menjaga hak pilih warga secara keseluruhan atau pemilih yang berpotensi di wilayah Jawa Timur yang dimungkinkan tidak bisa mencoblos di tempat asalnya. Salah satunya di pondok pesantren dan lapas," terangnya.

Danang menjelaskan, untuk keputusan masih belum. Namun sudah ada beberapa data yang masuk. Bahkan, pihak lapas telah mengajukan terkait pendirian TPS lokasi khusus.

"Untuk jumlah (pemilih dan TPS) masih menunggu dari KPU provinsi. Kami belum tahu. Tapi hari ini ada beberapa pondok pesantren besar di Jombang, serta lapas yang sudah mengajukan TPS lokasi khusus," ungkapnya.

Danang menambahkan, untuk TPS lokasi khusus syaratnya pemilih warga yang beridentitas Jawa Timur. Selain itu, dipastikan nanti pada 27 November memilih di TPS lokasi khusus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, untuk pengawasan TPS lokasi khusus, pihaknya akan fokus pada potensi pemilih yang ada di TPS lokasi khusus.

"Ini menjadi penting, karena ada beberapa ketentuan misalnya pemilih berjumlah 100 pemilih. Kalau jumlah di bawah 100, disarankan untuk melakukan proses pindah pilih yang disalurkan ke TPS sekitar," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya