SUARA INDONESIA, JOMBANG – KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menemukan 67.082 pemilih tidak memenuhi syarat atau masuk kategori TMS. Angka ini, merupakan temuan petugas pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) selama sebulan yakni mulai 24 Juni - 24 Juli 2024.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, basis data yang digunakan dalam coklit Pilkada 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Menurutnya, coklit yang dilakukan oleh pantarlih di Jombang sudah selesai 100 persen. Hasilnya, sebanyak 1.021.228 pemilih sudah tercoklit. Mereka tersebar di 1.933 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tapi jumlah TPS itu belum final. Karena ada TPS kriteria lokasi khusus, terutama kategori lapas dan pendidikan. Tahapan berikutnya, akan dilakukan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kelurahan," terangnya.
Ahmad Udi mengatakan, saat ini KPU Jombang sedang melakukan tabulasi secara keseluruhan. Data sementara menunjukkan sebanyak 67.082 pemilih kategori TMS.
"Untuk penyebabnya banyak factor. Ada yang meninggal dunia, pindah keluar, ada juga unsur TNI/Polri. Tapi angka 67.082 ini masih dinamis. Karena saat ini kami masih proses mengunggah ke aplikasi sidalih (sistem informasi data pemilih). Proses mengunggah masih 81 persen," tutupnya. (*).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi