SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Petugas Pantarlih Pilkada Tuban Bermasalah, Lakukan Coklit Tak Sesuai Prosedur

Irqam - 14 July 2024 | 14:07 - Dibaca 2.33k kali
Politik Petugas Pantarlih Pilkada Tuban Bermasalah, Lakukan Coklit Tak Sesuai Prosedur
Ilustrasi proses tahapan coklit Pilkada Tuban 2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tiga kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur bermasalah. Hal itu menjadi temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat saat memantau tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Tuban 2024 beberapa minggu terakhir ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tuban Nibrisi Rohid mengungkapkan, pihaknya terus memantau tahapan coklit data pemilih Pilkada Tuban 2024 hingga minggu ketiga ini.

Ia memaparkan, hasil pengawasan uji petik ditemukan sejumlah petugas Pantarlih yang bermasalah. Mereka tidak melakukan tahapan coklit dengan benar. Petugas Pantarlih diduga hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan hanya menempel A-Stiker Coklit saat datang ke rumah pemilih.

“Temuan tersebut tersebar di tiga kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo, dan Bancar,” terang pria yang akrab Naha ini melalui keterangan resminya yang diterima Suara Indonesia pada Minggu (14/07/2024).

Naha merinci proses coklit yang tidak sesuai prosedur itu tersebar 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Kartu Keluarga (KK), yakni Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK.

Ironisnya, proses menyimpang tersebut juga dilakukan petugas Pantarlih di rumah salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban. “Semuanya sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban untuk ditindaklanjuti petugas Pantarlih,” katanya.

Naha menambahkan, temuan ini menjadi catatan penting oleh Bawaslu Kabupaten Tuban, ternyata masih banyak proses tahapan coklit yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Tentu hal ini melanggar ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait temuan bawaslu tersebut. Ia juga tak mau menjawab sejumlah pertanyaan dikirim Suara Indonesia melalui pesan WhatsApp. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya