SUARA INDONESIA, JOMBANG- Tahapan Pilkada 2024 terus berjalan. Kini, KPU Jombang sedang melakukan tahapan coklit kepada pemilih, salah satunya pemilih disabilitas yang ada di kabupaten setempat, Jumat (28/06/2024).
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Jombang, Danang Subandono mengatakan, coklit ini sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi politik dalam Pemilukada 2024," terangnya.
Danang mengatakan, dalam tugasnya partarlih harus menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Seperti mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A- dengan KTP-el. Jika tidak dapat menunjukan KTP-el, pantarlih dapat mencocokan daftar pemilih dengan KK, biodata penduduk atau IKD,” jelasnya.
“Juga mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan. Selanjutnya, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, " tambahnya.
Danang mengatakan, soal pemilih disabilitas, pantarlih harus meminta kepada pemilih dan atau anggota keluarga untuk memberikan informasi untuk dimasukkan ke ragam kolom disabilitas.
"Antara lain pemilih disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra," terangnya.
Danang menambahkan, mulai 24 Juni - 24 Juli, pantarlih akan melakukan coklit data pemilih serentak di Kabupaten Jombang.
"Sebanyak 3.812 pantarlih yang bertugas akan melakukan coklit serentak. Kami berharap, pantarlih bisa melakukan kegiatan pencoklitan secara terukur dan akurat," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi