SUARA INDONESIA, JOMBANG - Hari ini, pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki tenggat akhir, Selasa (21/5/2024). Namun, jika kuota pendaftar belum mencapai target, waktu pendaftaran bakal diperpanjang hingga 24 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, total kebutuhan untuk sebanyak 306 orang yang akan bertugas di tiap-tiap desa/kelurahan di kabupaten setempat. Ini artinya, jumlah minimal pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan, yakni 612 orang.
“Sampai saat ini data peserta yang masuk sebanyak 234 pelamar. Laki-laki sebanyak 134 pendaftar dan perempuan 100 pendaftar," terangnya.
Menurutnya, setelah pendaftaran berakhir, pihaknya akan melakukan tes wawancara. Bagi yang dianggap memenuhi syarat dan lolos, mereka bakal dilantik oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan.
Selain jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan, Bawaslu Jombang juga memerhatikan kuota perempuan minimal 30 persen dari seluruh pendaftar yang ada.
"Harapannya, masyarakat yang berminat menjadi pengawas desa atau kelurahan agar mendaftar dan bisa berpartisipasi menjadi pengawas demi menyukseskan pilkada di Kabupaten Jombang 2024," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi