SUARA INDONESIA, MALANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kabupaten Malang kali ini akan terasa berbeda dengan periode sebelumnya.
Pasalnya hingga waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada Hari Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB bagi pasangan Calon (Paslon) perseorangan (non partai). Tidak ada satupun yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sejak dibuka pendaftaran pada 8 Mei 2024 hingga akhir batas waktu pendaftaran calon perseorangan 12 Mei 2024, tidak ada satupun yang menyerahkan berkas dukungan,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (13/5/2024).
“Sehingga otomatis Pilkada 2024 tanpa paslon dari jalur perseorangan," imbuh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Malang tersebut.
Diketahui, sebelumnya dua kali pilkada, 2015 dan 2020, selalu diikuti paslon dari jalur perseorangan. Tahun 2015 diikuti oleh Paslon Nurcholis - Muhammad Mufidz yang bersaing dengan dua paslon dari jalur partai politik (parpol), yakni pasangan Rendra Kresna - HM. Sanusi dan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi.
Demikian juga untuk Pilkada 2020 lalu, pasangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko berjuang dari jalur perseorangan. Mereka bersaing dengan HM. Sanusi - Didik Gatot Subroto dan Lathifah Shohib - Didik Budi Muljono.
Berbeda dengan jalur perseorangan, di Jalur parpol banyak nama beredar yang meramaikan bursa calon kepala daerah. Misal di Partai PKB ada nama Bupati petahana H M Sanusi, kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang H.Kholiq, dan Unggul Nugroho salah satu kader Partai Gerindra.
Kemudian di PDI Perjuangan, selain nama Bupati Petahana Sanusi ada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang ikut mendaftar yakni Gunawan. Sementara di Partai NasDem ada Anggota DPR RI Dapil Malang Raya yang juga putra mantan Bupati Malang Rendra Kresna yakni Kresna Dewanata Prosakh yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi