SUARA INDONESIA, NGAWI - Bawaslu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Sri Mulyono alias Yonik.
Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, hasil pleno dan pemeriksaan beberapa saksi serta alat bukti, pria yang akrab dipanggil Danar itu berdalih bahwa pokok materi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Tidak memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor menyebut video asli dengan yang beredar berbeda," kata Danar kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (8/3/2024).
"Video asli pembuatan saat kita periksa pun tidak ada, video itu sudah dihapus," dalihnya.
Sementara, saat ditanya soal kasus serupa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kwadungan bersama perangkat desa, Danar menegaskan berpotensi akan ada pemanggilan.
"Ada potensi akan kami lakukan pemanggilan terhadap Kades Kwadungan, namun terlebih dahulu akan dikaji. Agenda terdekat kami masih melakukan pemeriksaan perangkat desa Kecamatan Widodaren," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sambiroto, Sri Mulyono dan Kepala Desa Kwadungan, Partono diduga telah melakukan pelanggaran pemilu mengajak mendukung capres tertentu.
Video yang beredar di masyarakat, mereka mengajak untuk mendukung paslon tertentu agar menang satu putaran. Dalam video itu, mereka melakukan deklarasi dukungan bersama perangkat desa.
Di hadapan awak media, Yonik mengatakan, pembuatan video dukungan ke paslon tertentu atas perintah petinggi Asosiasi Kepala Desa (AKD) Ngawi. Bahkan, Yonik mengaku, jika tidak membuat video tersebut, kedudukannya sebagai kepala desa diancam tidak akan aman. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi