SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Laporkan Kecurangan Pemilu, Caleg NasDem Banyuwangi Bawa Massa Geruduk Bawaslu

Muhammad Nurul Yaqin - 06 March 2024 | 17:03 - Dibaca 1.01k kali
Politik Laporkan Kecurangan Pemilu, Caleg NasDem Banyuwangi Bawa Massa Geruduk Bawaslu
Caleg NasDem Banyuwangi Bernat Sipahutar didampingi kuasa hukumnya usai laporan di Bawaslu, Rabu (6/3/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Puluhan pendemo yang menggeruduk kantor Bawaslu Banyuwangi, Rabu (6/3/2024), ternyata massa dari salah satu calon legislatif (caleg).

Ia adalah Bernat Sipahutar, caleg NasDem nomor urut 5 dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi 1, meliputi Kecamatan Banyuwangi, Glagah, dan Kabat.

Kedatangannya ke Bawaslu Banyuwangi untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu di dapil Banyuwangi 1.

Kecurangan-kecurangan tersebut di antaranya, dugaan penggelembungan suara hingga indikasi pencurian suara.

Apalagi, dugaan pencurian itu dilakukan oknum penyelenggara pemilu. Bahkan, diduga secara terstruktur dan masif.

Dirinya mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut, sehingga berdampak pada perolehan suara yang berkurang.

Di sela massa berorasi, Bernat didampingi kuasa hukumnya menyerahkan laporan ke Bawaslu. Sejumlah bukti dilampirkan. Di antaranya, hasil rekap C-1 kecamatan hingga fotokopi plano TPS.

“Kami melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pencurian suara yang terstruktur dan sistematis ini. Kami melaporkan PPK dan Panwascam di Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Kabat,” kata Bernat usai menyerahkan laporan.

Caleg petahana ini mengaku, awalnya kesulitan mendapatkan dokumen C1 di tingkat desa. Lalu, muncul dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya. Khususnya di Kecamatan Glagah dan Kabat.

Janggalnya lagi, rekap dari kecamatan dan kabupaten terjadi perbedaan. Akibat dugaan pencurian suara ini, membuat Bernat gagal melenggang ke kursi DPRD Banyuwangi.

“Kami merasa lelah dengan permainan penyelenggara di Dapil 1 ini. Karena itu, kami minta Bawaslu menuntaskannya sesuai Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Pihaknya menduga ada aksi yang sistematis terkait dugaan penggelembungan suara ini. Menurutnya, aksi ini menjadi kejahatan konstitusi yang luar biasa.

“Begitu rekap di kabupaten, warga kami justru semakin kaget. Suara semakin berbeda,” tegas Bernat.

Kuasa Hukum Bernat, Anang Suhendro menambahkan, dampak dugaan kecurangan yang merugikan kliennya itu diharapkan agar Bawaslu mengusut secara tuntas.

“Adanya dugaan pergeseran dan pencurian suara yang terjadi kami harap Bawaslu berani membongkar kecurangan-kecurangan ini. Kami harap ini bisa diproses secara hukum jika ditemukan pidana” cetusnya.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto memastikan pihaknya terbuka dengan setiap laporan terkait pelanggaran pemilu. Namun, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku.

Laporan yang masuk akan dikaji lebih dahulu, melihat syarat formil dan materiilnya. Proses kajian ini dibatasi waktu dua hari.

Jika laporan terindikasi pidana, pihaknya akan memasukkannya dalam register laporan. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian lebih dalam.

“Kita akan lihat dulu syarat formil dan materiil dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jika syaratnya belum lengkap, kami akan minta diperbaiki,” tuturnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya