SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Kehilangan Puluhan Suara, Caleg PDIP di Banyuwangi Laporkan Penyelenggara ke Bawaslu

Muhammad Nurul Yaqin - 01 March 2024 | 15:03 - Dibaca 1.72k kali
Politik Kehilangan Puluhan Suara, Caleg PDIP di Banyuwangi Laporkan Penyelenggara ke Bawaslu
Tim Divisi Hukum Marcelinus menyerahkan bukti laporan kepada Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansel Pale, Jumat (1/3/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Seorang Caleg Dapil Banyuwangi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa mengendus adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara.

Bagaimana tidak, pria yang akrab disapa Marcel ini mengaku kehilangan suara saat rekapitulasi final di tingkat kecamatan.

Salah satunya, caleg muda nomor urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kehilangan puluhan suara di TPS 001 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. 

Berdasarkan C hasil plano di TPS tersebut, Marcel seharusnya meraup suara 29 suara. Tetapi dari data D Hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan suaranya berubah menjadi 1 suara saja. 

Atas kejadian ini, dua orang tim hukum dari Marcel melakukan pelaporan ke Bawaslu Banyuwangi, Jumat (1/3/2024). Pihaknya melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Tim Divisi Hukum Marcel, Muhammad Habli Hasan mengatakan terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat. 

Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. 

"Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1 suara," kata dia.

Oleh karenanya, ia menduga itu terdapat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti. Diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. 

Sementara M Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus menjelaskan, bahwa hilangnya perolehan suara tersebut tentunya masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya adanya keterlibatan para penyelenggara. Sehingga, tentunya jika mengacu pada pasal tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya berkas akan dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan. 

"Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kita pelajari dan dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Untung menegaskan, jika Bawaslu masih harus mendalami peristiwa yang dilaporkan. Apakah ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan.

"Jadi kita dalami dulu peristiwa yang dilaporkan, apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya