SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Prediksi calon jadi caleg kabupaten yang akan menduduki kursi dewan tak bisa diprediksi. Pasalnya, rekapitulasi perolehan suara masih misteri.
Sebab, hasil Sirekap KPU Bangkalan tidak update alias macet. Caleg yang akan melenggang ke gedung dewan baru bisa diprediksi setelah rekapitulasi kecamatan 25 Februari 2024.
"Jika ada yang memprediksi calon jadi sebelum rekapitulasi kecamatan itu cuma asumsi. Jika itu pun benar, berarti ada yang membocorkan data internal KPU. Sebab, di Bangkalan tak ada lembaga Survei," kata Yodika Saputra, Pengamat Pemilu Independen.
Menurutnya, jika hanya klaim-klaim sepihak itu bisa dilakukan. Namun, kredibilitasnya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, rekapitulasi kecamatan merupakan hasil yang bisa mendekati kebenaran. Caleg yang dimaksud bisa diprediksi lolos atau tidak lolos anggota dewan.
"Caleg A peroleh sekian suara, caleg B peroleh jumlah sekian suara dan seterusnya. Itu hanya bagian politis untuk mendongkrak suara. Di situlah seni politisnya," ungkapnya.
Akibat adanya asumsi itu, caleg yang tidak berpengalaman akan merasa pesimis. Padahal itu hanya cara untuk sama-sama menekan rivalnya. Sebab, nanti hasil rekapitulasi kecamatan yang bisa mendekati prediksi kebenarannya.
"Sebelum diputuskan KPU atau rekapitulasi suara kabupaten, semua opsi memungkinkan. Namun, untuk persaingan di pileg kabupaten, selesai penghitungan kecamatan sudah bisa melihat prediksi pemenang yang bakal lolos ke gedung dewan," ungkapnya.
Oleh karena itu, seluruh hasil suara dari desa atau PPS dihitung di kecamatan oleh PPK. Setelah selesai rekapitulasi suara, kemudian Tim sukses akan merekap hasil per dapil. Mereka sudah bisa mengetahui perolehan suara masing-masing jagoannya dalam pileg kabupaten. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi