SUARA INDONESIA, JOMBANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu )Kabupaten Jombang merekomendasikan ada sebanyak 21 TPS di Kabupaten Jombang untuk di lakukan hitung ulang dalam rekapitulasi suara C hasil Plano saat penghitungan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang,Jumat (23/02/2024).
Penyataan tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto saat ditemui di kantor Bawalsu Jombang terkait hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang masih berlangsung di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jombang .
Pantaaun dilokasi penghitungan suara di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Jombang masih berlangsung dilaksanakan penghitungan suara oleh PPS di masing-masing Kecamatan yakni Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Jombang, Kecamatan Diwek , Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Gudo yang di hadiri Ketua Bawaslu Jombang dan Komisioner Bawaslu Jombang.
Dikonfirmasi terkait rekomendasi untuk hitung ulang saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang,Dafid Budiyanto mengatakan, dalam kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan per hari ini ada sebanyak 21 TPS di Kabupaten Jombang dilakukan rekomedasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang .
" Paling banyak ada di Kecamatan Kesamben ada delapan TPS yang dilakukan penghitungan ulang oleh PPS yang disaksikan saksi partai politik dan PKD serta Panwaslu Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang," terangnya.
Dafid merinci dimana dari 21 Kecamatan di Kecamatan Bareng 1 TPS , Kecamatan Megaluh 2 TPS, Kecamatan Kesamben 8 TPS , Kecamatan Ngusikan 1 TPS, Kecamatan Perak 2 TPS , Kecamatan Mojowarno 2 TPS , Kecamatan Wonosalam 1 TPS, Kecamatan Sumobito 1 TPS ,dan Kecamatan Tembelang 1 TPS .
" Bawaslu Jombang langsung menyampaikan ketika ada selisih jumlah suara dengan pengguna hak pilih yang hadir untuk dilaksanakan hitung ulang dan dalam hitung ulang tersebut disaksikan oleh PKD, Panwalsu Kecamatan dan saksi peserta pemilu ," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi