SUARA INDONESIA, NGAWI - Kasus Kepala Desa Sambiroto, Padas, Ngawi, Jawa Timur, Sri Mulyono yang melakukan deklarasi mendukung paslon capres cawapres tertentu, memasuki babak baru. Bawaslu telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Saksi tersebut adalah perangkat Desa Sambiroto.
"Baru dua orang yang kami mintai keterangan, mereka adalah perangkat desa yang juga berada dalam video deklarasi tersebut," kata Yusron, Rabu (21/2/2024).
Yusron mengungkapkan, usai dua saksi dimintai keterangan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah yang dilakukan kades tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilu.
"Ada kemungkinan Bawaslu akan melibatkan akademisi, bisa dari ahli psikologi atau bahasa," ungkapnya.
Kendati begitu, Yusron menegaskan Bawaslu dan Gakumdu terus bekerja mendalami kasus tersebut. Pihaknya tidak tergesa-gesa dalam memutuskan mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.
"Kami berhati-hati dalam mengambil keputusan kasus ini, dengan sisa waktu yang ada," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah kepala desa (Kades) di Ngawi, Jawa Timur, melakukan deklarasi mendukung Paslon (capres-cawapres) nomor urut 02. Sri Mulyono kades Sambiroto, Padas, mengaku bahwa ia mendapatkan ancaman jika tidak deklarasi mendukung Prabowo-Gibran.
Hal itu ia sampaikan di hadapan awak media usai diperiksa Bawaslu Ngawi buntut deklarasi dukungannya ke Prabowo Gibran yang beredar viral di media sosial.
"Jika saya tidak deklarasi mendukung 02, saya diancam tidak aman," kata Sri Mulyono yang akrab dipanggil Yonik, Selasa (13/2/2024). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi