SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Dugaan permainan suara yang dilakukan oknum KPPS di Bangkalan, Jawa Timur, semakin nyata. Hal itu terbukti setelah diadakannya Hitung Suara Ulang (HSU). Ada perbedaan suara sebelum dan sesudah hitung suara ulang. Ada 3 TPS yang dilakukan HSU, 2 TPS di Kecamatan Kamal dan 1 TPS di Kecamatan Socah.
Atas rekomendasi Bawaslu, HSU dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat dan temuan internal mengenai TPS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penghitungan suara. Kemudian, Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan HSU pada TPS yang telah dilaporkan.
Meskipun, Bawaslu telah merekomendasikan KPU Bangkalan agar 49 TPS di beberapa kecamatan dilakukan HSU. Namun, belum ada kepastian yang akan dilakukan HSU. Sebab, Bawaslu menunggu surat balasan rekomendasi dari KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan hasil HSU yang telah digelar. Ada temuan perbedaan jumlah suara dari yang sebelumnya, hitungan pascapencoblosan dengan HSU yang dilakukan. Jumlahnya cukup signifikan. "Sudah dihitung ulang (3 TPS). Hasilnya, ada perbedaan suara," katanya.
Panwascam Kamal, Helmy Yahya mengungkapkan penghitungan ulang dilakukan pada surat suara DPRD Kabupaten di TPS 7 dan 8 desa Telang. Terdapat perbedaan suara dari 4 partai yakni PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar.
Hasilnya ada selisih di TPS 7 yang semula suara PKB dan calegnya sebanyak 105 setelah hitung suara ulang ternyata naik menjadi 124 suara. Sedangkan suara dari caleg PDIP semula 131 suara setelah dihitung ulang hanya 20 suara. Ada penurunan signifikan dari suara awal.
"Untuk caleg dari Golkar, suara awalnya 0 ternyata setelah dihitung ulang ada 17 suara. Kemudian, Caleg Golkar semula ada 45 setelah hitung ulang hanya 8 suara," jelasnya.
Sedangkan di TPS 8 Telang, juga terjadi penurunan suara signifikan. Pada suara caleg PDIP semula mendapatkan 236 suara, setelah dihitung ulang terdapat 149 suara. Sedangkan dari Caleg PKB ada kenaikan suara. Awalnya hanya 10 suara setelah HSU naik menjadi 44 suara.
Tak hanya itu, caleg Gerindra awalnya nol, setelah hitung ulang mendapatkan 10 suara. Kemudian, caleg Golkar yang semula dapat 13 suara, setelah hitung ulang malah menjadi 0 suara alias tak dapat suara.
Tak hanya perbedaan pada jumlah suara, tetapi ada perbedaan pada jumlah pemilih. Di TPS 8 jumlah pemilih awalnya sebanyak 273 setelah dilakukan hitung suara ulang, jumlah pemilih bertambah menjadi 275.
Atas banyaknya temuan dan perbedaan hasil perolehan suara setelah HSU tersebut, pihaknya akan memanggil KPPS dan PPS desa Telang untuk mengklarifikasi adanya temuan perbedaan suara. Sekaligus sebagai komitmen Bawaslu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi