SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Dapil 4 Sumenep Digoyang Isu Jual Beli Suara Caleg, Begini Tanggapan PPK 

Wildan Mukhlishah Sy - 21 February 2024 | 10:02 - Dibaca 1.73k kali
Politik Dapil 4 Sumenep Digoyang Isu Jual Beli Suara Caleg, Begini Tanggapan PPK 
Ilustrasi jual beli suara. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Sumenep, Jawa Timur, yang meliputi wilayah Pasongsongan, Rubaru dan Ambunten, menanggapi ramainya kasus dugaan jual beli suara Calon Legislatif (Caleg) di dapil setempat.

Namun, dari tiga PPK di dapil tersebut, hanya PPK Pasongsongan dan Rubaru yang merespons isu tersebut. Sementara PPK Ambunten hingga berita ini diterbitkan, memilih diam dan tak memberi tanggapan apapun.

PPK Kecamatan Rubaru, Abd Hadi mengaku, pihaknya belum mendengar sama sekali isu jual beli suara caleg yang ramai diperbincangkan.

“Jual beli bagaimana, sekarang saja masih belum rekapitulasi. Kalau pada hari H (hari pencoblosan, Red) saya kurang tahu. Seperti umumnya lah, ada orang yang ngasih uang, saya juga tidak tahu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (20/2/2024).

Abd Hadi menuturkan, pihaknya menentang praktik jual beli suara saat pemilihan, sebagaimana hal tersebut telah dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya yang boleh diperjualbelikan adalah barang ataupun jasa, bukan suara rakyat dalam pemilihan. “Tidak boleh, yang boleh dijual belikan itu barang, bukan suara. Dan hari ini rekapitulasi belum selesai. Insyaallah hari Kamis selesai, karena kendalanya di aplikasi,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan oleh PPK Kecamatan Pasongsongan Miftahul Arifin. Ia memastikan, pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, tidak ada jual beli suara.

“Untuk wilayah Pasongsongan, saya pastikan tahapan rekapitulasi terbebas dari praktik jual beli suara,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara yang direncanakan rampung pada hari Rabu mendatang. Mengingat masih banyak hal yang perlu dikerjakan oleh PPK, pasca Pemilu 2024 kemarin.

“Tidak, dan bukan penundaan setiap hari Pasongsongan satu desa, mengingat yang direkap adalah lima jenis pemilihan dan membutuhkan waktu yang lama,” paparnya.

Merespons isu tersebut, Ketua Pemuda dan Pecinta Demokrasi Pantura, Fathorrahman, juga angkat suara dan menyatakan siap mengawal kasus dugaan jual beli suara di Dapil 4 Sumenep itu.

“Kami akan siap mengawal dengan ketat untuk memastikan tidak ada praktik jual beli suara di dapil 4 ,” ucapnya, belum lama ini.

Menurut Fathor, dugaan jual beli suara tak hanya perlu dikawal lebih ketat, tapi juga harus ditindak tegas, agar tidak mencederai proses demokrasi di kabupaten berjuluk Kota Keris itu. “Kita tindak, agar demokrasi ini tetap berjalan seadil-adilnya,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya