SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Dugaan Jual Beli Suara Antarcaleg Mencuat di Bangkalan

Moh.Ridwan - 20 February 2024 | 08:02 - Dibaca 2.66k kali
Politik Dugaan Jual Beli Suara Antarcaleg Mencuat di Bangkalan
Warga saat memberikan hak pilihnya di TPS. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Adanya dugaan jual beli suara antarcalon legislatif (caleg) tingkat kabupaten mencuat, saat proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pascapencoblosan, para caleg mulai berhitung perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing. Setidaknya ada 6 Dapil di kabupaten Bangkalan yang menjadi tempat kompetisi antarcaleg.

Jual beli suara disinyalir dilakukan oleh oknum caleg yang berpotensi memenangkan kursi dewan, tetapi ada kekhawatiran suaranya masih kurang dari target atau kalah dengan caleg lain. Umumnya mereka berspekulasi agar kursinya aman, sehingga rela melakukan jual beli suara.

Suara yang dibeli berasal dari caleg lainnya, yang secara perhitungan kalah suara. Untuk menebus kekalahan itu, mereka akan menjual suara itu kepada caleg lain yang masih kekurangan suara. Dengan asumsi, oknum caleg membeli suara akan masuk ke dalam kursi dewan di dalam satu dapil yang sama.

Proses manipulasi tersebut akan melibatkan oknum PPS atau PPK untuk memasukkan data suara. Proses peralihan suaranya sama-sama mendapatkan persetujuan kedua belah pihak atau antarcaleg. Sebab, telah terjadi transaksi yang saling menguntungkan atau sepakat.

"Caleg yang kalah suara akan menjual suaranya. Sedangkan caleg yang berpotensi menang akan membeli suara tersebut. Jelas proses ini melibatkan oknum PPS atau oknum PPK yang tidak bertanggung jawab," jelas Yodika Saputra, Pengamat Pemilu Independen di Bangkalan.

Perbuatan semacam itu merupakan hal salah tapi menjadi lumrah dilakukan oleh mafia demokrasi. Mirisnya, tindakan terlarang itu diduga melibatkan oknum penyelenggara, baik PPS, PPK bahkan bisa juga oknum KPU, sehingga akan membentuk sebuah jaringan mafia pemilu.

"Perbuatan ini dilakukan antar caleg, tetapi beda partai. Nanti yang paling dirugikan adalah suara partai. Karena perolehan suaranya telah dijual kepada caleg lain dengan harga tertentu," ungkapnya.

Bahkan, harga per suara semakin tinggi karena melihat potensi kemenangan yang akan diraih oknum caleg. Harganya pun akan melambung seiring dengan perhitungan kemenangan yang telah terlihat di depan mata.

"Oknum caleg yang merasa tidak aman perolehan suaranya, akan membeli dari caleg yang memang secara perhitungan akan kalah. Makanya, untuk menambah suara caleg yang berpotensi menang, hal yang dilakukan dengan membeli suara dari caleg yang kalah tadi," terangnya.

Dirinya mengaku telah mengantongi nama partai dan oknum caleg yang diduga melakukan permainan suara semacam ini. Itu dilakukan oknum caleg, untuk memuluskan jalannya memperoleh kursi menuju gedung dewan.

Oleh karena itu, adanya dugaan jual beli suara itu, pihaknya meminta Bawaslu harus lebih jeli, tegas dan berani. Sebab, perbuatan money politik menjadi rahasia umum diantara kontestan caleg.

Tindakan itu masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana pemilu. Bahkan, bisa menyebabkan caleg didiskualifikasi atas pelanggaran semacam itu. Tentu perbuatan terlarang itu, tidak akan berhasil tanpa melibatkan oknum penyelenggara. 

"Bobroknya pemilu ini memang bersumber dari money politik, jual beli suara dan kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara. Semua yang terlibat harus dihukum pidana. Demokrasi tidak akan menjadi lebih baik dengan keterlibatan oknum penyelenggara jahat ini," paparnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya