SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Kasus Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut terkait kasus dugaan digunakannya balai desa untuk kampanye capres-cawapres nomor urut 02, pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyampaikan bahwa proses kasus Kades Tarik sudah dilimpahkan Kejari Sidoarjo ke Pengadilan Sidoarjo.
"Sudah dijadwalkan hari Senin (19/2) dalam sidang pertama," ujar Agung, saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (16/2/2024).
Selain itu, para saksi juga akan hadir dalam persidangan tersebut, termasuk kami dari Bawaslu Sidoarjo selaku pelapor.
Perlu diketahui juga, persidangan kasus kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran tersebut telah dikomandoi oleh Ketua DPC Partai Gerindra, dan Caleg DPRD Sidoarjo Kayan.
"Dalam persidangan nanti, Bawaslu selaku pelapor akan all out saling support dalam pendampingan penanganan pidana yang akan mulai dilaksanakan di PN Sidoarjo," jelasnya.
Harapannya nanti dalam menghadapi Pilkada yang akan datang, tidak ada lagi isu-isu kepala desa yang tidak netral seperti kejadian di Pemilu 2024 ini.
"Pasalnya, isu netralitas di Pilkada nanti juga diperkirakan masih dominan. Oleh karena itu kami berharap bisa menjadi pembelajaran bersama," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi