SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Pascapencoblosan surat suara, ada insiden tak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pasalnya, sejumlah formulir model C1 DPRD kabupaten dibawa kabur oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Oleh karena itu, Panwascam bersama Muspika setempat segara melakukan konsolidasi untuk meluruskan persoalan tersebut agar tidak terjadi konflik.
Sedikitnya ada 9 Formulir Model C1 asli yang dilaporkan diambil oleh oknum Ketua PPS berinisial IS pada 9 TPS di Desa Banyuajuh. Akibat hal itu, sempat terjadi insiden keributan di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan kuat oknum ketua PPS ini mendapatkan tekanan dari salah satu calon legislatif (caleg). Bahkan, ada hubungan kekerabatan sehingga melakukan tindakan yang menyalahi ketentuan tersebut.
Kejadian itu dibenarkan oleh Ketua PPK Kamal, M Sulthon Fuadi. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya bersama Panwascam mencari keberadaan formulir tersebut sejak Rabu malam pukul 22.00 WIB (14/2/2014). Namun belum mendapatkan kepastian hingga Kamis pagi (15/2/2024).
Apalagi, saat dihubungi kepada nomor yang bersangkutan, ternyata tidak merespons meski nomornya aktif. Hingga menjelang siang pukul 10.45 WIB, yang bersangkutan bersama rombongannya mendatangi kantor Kecamatan Kamal untuk menyerahkan berkas C1 yang dibawa kabur.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut di luar dugaannya. Setelah berkas diserahkan di hadapan Muspika yakni camat, Kapolsek, Danramil, Panwascam dan PPK, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan pihak kabupaten.
"Kami masih koordinasi dengan pihak kabupaten tentang apa yang akan dilakukan menyikapi hal ini," katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan membawa surat C1 tersebut. Sehingga, formulir model C1 sempat menghilang selama 12 jam.
Sementara itu, Anggota Panwascam Kamal Helmi Yahya mengungkapkan kronologis hilangnya berkas C1 tersebut. Bermula dari laporan Pengawas TPS (PTPS) bahwa oknum Ketua PPS meminta dokumen C1 asli.
"Kami mewanti-wanti agar salinan C1 ini hanya diberikan kepada yang berwenang seperti PTPS dan saksi. Sedangkan, aslinya dimasukkan ke dalam kotak," ungkapnya.
Kemudian, Panwascam bersama PTPS dan para saksi melakukan pemeriksaan. Akhirnya, ditemukan ada 9 TPS yang formulir C1 nya hilang karena diminta oleh oknum Ketua PPS ini.
"Kami mencoba menghubungi tidak bisa. Dicari ke rumahnya tidak ditemukan. Kami mengamankan sisa C1 asli dari KPPS sebanyak 29 dari total 38 TPS," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga telah melakukan pelaporan awal melalui form A. Kemudian akan memproses dan menindaklanjuti kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Meskipun, yang bersangkutan telah mengembalikan, tetapi kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Bawaslu. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi