SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Panwascam Grebek Timses Caleg Surabaya Diduga Lakukan Praktik Uang

Lukman Hadi - 15 February 2024 | 00:02 - Dibaca 1.81k kali
Politik Panwascam Grebek Timses Caleg Surabaya Diduga Lakukan Praktik Uang
Tim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) di Surabaya diduga melakukan praktik politik uang di Kecamatan Bulak. (Foto: Ilustrasi/Pixebay)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak, Surabaya mendapati tim sukses (timses) salah seorang Calon Legislatif (Caleg) diduga melakukan praktik politik uang.

Penemuan praktik money politik ini setelah petugas Panwascam menerima laporan dari masyarakat pada Selasa 13 Februari 2024, tepat sehari sebelum pencoblosan.

"Awalnya kami (Panwascam Bulak - red) menerima laporan masyarakat pada pukul 11.47 WIB, lalu kita korordinasi dengan Polres KP3 Tanjung Perak pukul 12.30 WIB. Setelah itu kami rapat pleno Panwascam Bulak pukul 15.00 WIB, dan kami mulai menelusuri pelanggaran dugaan money politic pada pukul 9.00 WIB," ujar anggota Panwascam Bulak, Muhammad Lutfi kepada wartawan, Rabu (14/02/2024).

Pasca menerima laporan, Panwascam Bulak segera menindaklanjuti ke lokasi yang dilaporkan guna mencari kebenaran. Hasilnya pun, ditemukan uang sejumlah paket sembako dan sebanyak 260 amplop berisi uang senilai Rp40.000, yang jika ditotal sebesar Rp10.400.000.

Kemudian, Panwascam Bulak melakukan rapat terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Setelah hasil didapatkan, dibuatlah berita acara hasil pleno, dengan meneruskan ke Bawaslu dan Polres Tanjung Perak.

"Bersama petugas dari Polres KP3 Tanjung Perak, Korlap berinisial H dan Ketua RW setempat, kita sama-sama membuka amplop tersebut, dan benar isinya uang Rp40.000," ujarnya.

Ia menambahkan, jika hasil temuan ini dibuatkan form A yang menjadi dasar bahwa Panwascam menemukan adanya dugaan praktik politik uang.

Sementara barang bukti masih berada di rumah terduga, sampai nanti sudah ada keputusan. Panwascam pun mengaku siap membawa kasus pelanggaran pemilu ini ke ranah hukum.

"Dalam temuan ini kami mencegah agar barang bukti seperti amplop tidak didistribusikan. Jika berkurang saja satu amplop saat kami ambil barang bukti, artinya sudah didistribusikan, dan jelas itu pelanggaran berat," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya