SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

H-1 Pencoblosan, APK Caleg Masih Terpasang di Sejumlah Titik Jalur Antardesa di Kabupaten Magetan

Prabasonta/Erik P - 13 February 2024 | 13:02 - Dibaca 1.14k kali
Politik H-1 Pencoblosan, APK Caleg Masih Terpasang di Sejumlah Titik Jalur Antardesa di Kabupaten Magetan
H-1 jelang pencoblosan sejumlah APK berupa banner caleg di Kabupaten Magetan, terlihat masih terpasang di sejumlah jalur antardesa. (Foto: Yoni Setyo R/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MAGETAN - Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terlihat masih terpasang di sejumlah jalur penghubung antardesa di wilayah kabupaten setempat.

Salah satunya yang terlihat di pinggir jalan penghubung antara Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, menuju sejumlah desa ke wilayah Kecamatan Parang. Bahkan, ada berbagai ukuran banner caleg yang terpasang di sepanjang jalur tersebut.

Bawaslu Kabupaten Magetan, akan tetap terus membersihkan semua APK yang masih terpasang hingga hari ini, meski saat ini sudah H-1 pencoblosan.

“Hingga siang ini, kami terus bergerak membersihkan APK yang masih terpasang, meski berada di sejumlah pelosok desa. Dan saat pembersihan APK tersebut bergerak bersama jajaran tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD)," kata M. Ramzi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan.

Selama masa tenang, Bawaslu mengimbau peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, agar menaati aturan atau regulasi yang telah diatur. Selain kampanye, beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang.

Seperti, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon, atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut juga tidak diperbolehkan.

Ramzi juga menambahkan, terkait sanksi hukuman pidana penjara dan denda. Sesuai Pasal 523 Undang-undang Tahun 2017 tentang pemilu, menyebut, “setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)”.

Tidak hanya itu, selama masa kampanye, media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Magetan melakukan pembersihan APK dilakukan sejak Minggu (11/02/2023), bersama Panwascam hingga PKD. Mereka bergerak membersihkan APK di wilayahnya masing-masing. Selain itu, Bawaslu juga menggandeng Satpol PP dan dinas perhubungan setempat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya