SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Aksi video deklarasi dukungan diduga dari sekelompok kepala desa (kades) di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kepada paslon capres-cawapres tertentu, viral di media sosial.
Para kades yang mengenakan seragam dinas berwarna cokelat itu, dalam video mengucapkan “kami kepala desa kecamatan buduran nderek kiai, nderek bupati dukung 02 sekali putaran”.
Namun, hingga kini belum diketahui video berdurasi 13 detik itu dibuat kapan dan di mana dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo, melaporkan sekelompok Kades yang ada di video tersebut ke Bawaslu Sidoarjo. Laporan tersebut diterima oleh salah satu staf Bawaslu di kantornya, pada Senin (12/2/2024) siang kemarin.
"Video dari para kades ini, kami menilai merupakan rangkaian dari acara deklarasi santri nderek kiai di Ponpes Bumi Sholawat, kemarin (1/2)," ujar M Husein, perwakilan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo.
Husein menengarai, terdapat pengarahan dari seorang kepala daerah. Karena dari kalimat yang terucap, adalah nderek kiai dan nderek bupati. Bupati Sidoarjo sekarang adalah Ahmad Muhdlor Ali.
"Kami menduga yang mengarahkan adalah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal ini juga ada keterkaitan penggunaan kekuasan negara yang tidak sah yang memberikan dukungan terhadap salah satu capres," jelasnya.
Di waktu yang sama, Hariadi, yang menjadi bagian dari Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo, mendorong Bawaslu untuk segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
"Kami juga minta Camat Buduran dan 12 kades yang ada dalam video tersebut segera dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo," pintanya.
Ia menegaskan, semua elemen masyarakat ingin pemilu ini bisa berjalan luber dan jurdil. Oleh sebab itu, segala pihak terkait harus segera dipanggil, karena diduga telah melanggar hukum pemilu.
"Yang muncul ke publik memang hanya kades di Buduran, tapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi hal yang sama dengan kades-kades di kecamatan lain," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, proses pemilu yang tidak benar dan tidak jurdil akan melahirkan pemimpin yang tidak benar pula.
Harapan dia, seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu Sidoarjo supaya bisa menegakkan aturan.
"Bawaslu harus berani memberikan sanksi kepada aparat yang betul-betul keluar dari peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan sebelum nanti diambil keputusan.
Pasalnya, hal ini tadi ada syarat formil dan materilnya masih belum sempurna. Pihaknya akan lakukan inisiatif untuk menjadi informasi awal.
"Kalau informasi awal, kami punya batasan maksimal 7 hari kerja. Dalam memutuskan nanti hal ini akan dijadikan temuan atau tidak," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi