SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades di Pragaan Sumenep Dilaporkan ke Panwascam

Wildan Mukhlishah Sy - 03 February 2024 | 10:02 - Dibaca 1.99k kali
Politik Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades di Pragaan Sumenep Dilaporkan ke Panwascam
Pelaporan oknum kades di Sumenep ke Panwascam Pragaan, Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat, Jumat (02/02/2024) malam. Laporan ini menyusul dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh kades berinisial MR tersebut.

Laporan ini dilayangkan oleh salah seorang calon legislatif dari Partai Hanura M. Ramzi, melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto.

Oknum kades itu diduga melakukan pelanggaran, yakni tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dirinya diketahui menyuruh seluruh jajaran perangkat desa setempat, beserta keluarganya untuk memilih calon legislatif DPRD Sumenep yang didukungnya.

Instruksi tersebut, disampaikan melalui pesan suara atau voice note dan viral di sejumlah grup WhatsApp.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto menjelaskan, perbuatan MR merugikan kliennya sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Daerah Pemilihan Sumenep 3.

“Sebab, perbuatan MR, dari sisi lokasi (locus delicti), untuk para pemilih yang memiliki hak pilih di Daerah Pemilihan Sumenep 3,” terangnya.

Menurutnya, perbuatan MR, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, merupakan larangan. Hal ini diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye,” jelas dia.

Dia mengatakan, Kades MR diduga kuat telah memenuhi unsur larangan sebagaimana ketentuan Pasal 494 UU 7/2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Perbuatan MR, diduga kuat bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 huruf j, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya disebut UU 6/2014: Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh Bisri, membenarkan laporan tersebut.

Dia menuturkan, secara formil laporan tersebut sudah lengkap. Namun, Panwascam masih harus melakukan kajian secara materil, guna memastikan dugaan pelanggarannya berkaitan dengan undang-undang lainnya atau ada unsur pelanggaran pemilu.

"Jadi, laporan masih akan kami kaji dan plenokan. Jika cukup syarat formil dan materilnya, serta ditemukan ada tindak pidana pemilu, maka kami akan limpahkan ke Bawaslu Sumenep dan diproses di Gakkumdu,” terang Bisri.

Diinformasikan sebelumnya, beredar di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga seorang kepala desa di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, MR.

Voice note itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.

Disebutkan, ada dua caleg yang ia rekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek adalah caleg yang diusung PKB. Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih caleg dari PDIP.

Selain itu, rekaman suara terpisah, Kades MR juga menekan, bahkan terkesan mengancam, bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji.

"Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun. (Untuk seluruh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan, untuk semua yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung pegangan kepala desa, keluarganya harus mendukung dan mencoblos pegangan kepala desa," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya