SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

KPU Situbondo: Walaupun Ada Caleg Meninggal Tetap Ikut Pemilu, Suaranya Masuk Parpol

Syamsuri - 02 February 2024 | 19:02 - Dibaca 2.27k kali
Politik KPU Situbondo: Walaupun Ada Caleg Meninggal Tetap Ikut Pemilu, Suaranya Masuk Parpol
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu  KPU Situbondo, Iwan Suryadi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO- Seorang Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan V Situbondo, meninggal sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 digelar. Kendati demikian, namanya tetap bakal tercantum dalam surat suara pada saat coblosan nanti. 

Di sisi lain, partai pengusung caleg nomor urut enam atas nama H. Hariz Zubaidi Putra Akbar (35), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo tersebut hingga kini belum melaporkan ke KPU setempat. Lantas bagaimana dengan perolehan suaranya nanti?

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu  Komisi KPU Situbondo Iwan Suryadi menjelaskan, hingga kini partai pengusung yakni PPP masih belum memberitahukan meninggalnya caleg dapil 05 yang meliputi Kecamatan Panarukan dan Kendit itu.

"Kami meminta kepada Pengurus DPC PPP Situbondo untuk segera melaporkan meninggalnya salah seorang calegnya, sehingga kami bisa menerbitkan berita acara," jelas Iwan Suryadi, Jumat (2//2/2024).

Selanjutnya, Iwan menegaskan, walaupun H Hariz Zubaidi Putra Akbar sudah meninggal, tetapi yang bersangkutan masih tetap ikut Pemilu 2024, karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT).

"Apalagi logistik pemilu seperti surat suara sudah tercetak. Bahkan, sudah  ada di KPU Situbondo. Ketika pada saat pemungutan suara almarhum mendapatkan suara,maka perolehan suaranya akan dialihkan ke parpol yang bersangkutan," terangnya

Menurutnya, untuk menindaklanjuti  Caleg PPP Situbondo yang meninggal tersebut, pihaknya meminta kepada para KPPS yang bertugas di Dapil 5 Situbondo, untuk memberitahukan kepada para pemilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara belum dimulai, bahwa ada salah seorang caleg dari PPP nomor urut 06 yang meninggal.

"Kami meminta kepada petugas KPPS di Dapil 05 Situbondo, supaya menempelkan pengumuman atas meninggalnya caleg nomor 06 Dapil 5 dari PPP Situbondo, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya