SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

KPU Sumenep Tegaskan Pemilih Tak Boleh Bawa HP Saat Mencoblos di TPS

Wildan Mukhlishah Sy - 02 February 2024 | 14:02 - Dibaca 1.79k kali
Politik KPU Sumenep Tegaskan Pemilih Tak Boleh Bawa HP Saat Mencoblos di TPS
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Foto: Istimewa.

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menegaskan, pemilih tak diperbolehkan membawa handphone (HP), saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rahbini mengatakan, hal itu demi keberlangsungan Pemilu 2024 yang aman, jujur, adil dan rahasia.

Dia merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, serta keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara,” terangnya. 

Selain itu, pihaknya memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk secara aktif mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam kedalam bilik suara.

Tujuannya, kata dia, memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan dengan menjaga asas rahasia dan mencegah terjadinya transaksi politik uang.

Untuk memastikan larangan membawa HP diterapkan, petugas berkewajiban untuk memastikan bahwa pemilih benar-benar tidak membawa alat eletronik sebagaimana disebutkan ke dalam bilik suara.

“Ketika selesai mencoblos dan sudah di luar bilik suara, silakan bisa menggunakan HP seperti semula. Mari ikuti bersama aturan ini,” tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya